Tugas Kementerian Negara. Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undangundang organik yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara Undangundang ini mengatur semua hal tentang kementerian negara seperti kedudukan tugas pokok fungsi susunan organisasi pembentukan pengubahan.

4 Pengelolaan Pnbp Fungsional tugas kementerian negara
4 Pengelolaan Pnbp Fungsional from FlipHTML5

Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tugas Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Fungsi a perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran penerimaan negara bukan pajak pajak kepabeanan dan cukai.

Tugas Kementerian Negara : Pengertian, Fungsi, Hak, Wewenang

TugasFungsiStruktur OrganisasiSelanjutnya pada UU Nomor 39 Tahun 2008 Bab 2 Pasal 3 disebutkan bahwa kementerian ada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden Pada bab ketiga pasal ketujuh undangundang ini dikatakan tugas kementerian yaitu untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan negara Sesuai pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ada tiga pembagian fungsi dari kementerian negaraRepublik Indonesia 1 Kementerian yang dimaksud dalam pasal kelima ayat satu Kementerian ini meliputi urusan luar negeri dalam negeri dan pemerintahan Fungsinya Perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya Melaksanakan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah 2 Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana pasal kelima ayat kedua Kementerian ini menjalankan urusan agama hukum keuangan keamanan hak asasi manusia pendidikan kebudayaan kesehatan sosial Kemudian juga menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan industri perdagangan pertambangan energi pekerjaan umum Serta transmigrasi transportasi informasi komunikasi pertanian perkebunan kehutanan peternakan kelautan dan perikanan Fungsinya adalah Sebagaimana fungsinya struktur organisasi kementerian juga terbagi berdasarkan pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008 1 Susunan organisasi kementerian sebagaimana pasal kelima ayat satu Menteri Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin atau menteri Direktorat jenderal sebagai pelaksana tugas pokok Inspektorat jenderal sebagai pengawas Badan dan/atau pusat sebagai pendukung Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan perundangundangan 2 Susunan organisasi kementerian sesuai pasal kelima ayat dua Menteri Sekretariat jenderal sebagai pembantu menteri Direktorat jenderal sebagai pelaksana Inspektorat jenderal sebagai pengawas Badan dan/atau pusat sebagai pendukung 3 Kementerian yang menjalankan urusan agama hukum keuangan dan keamanan seperti pada pasal kelima ayat dua juga mempunyai unsur pelaksana tugas pokok di daerah 4 Susunan organisasi kementerian sebagaimana pasal kelima ayat tiga Menteri Sekretariat jendera.

Fungsi Kementerian Negara RI: Tugas & Struktur Organisasinya

Kementerian negara memiliki beberapa tugas yaitu Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawab Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang membutuhkan koordinasi.

4 Pengelolaan Pnbp Fungsional

Kementerian Negara: Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

Republik Indonesia MaoliOka Tugas Kementrian Negara

Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan RI

Tugas Kementerian Negara Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang akan menjadi ranah dan tanggung jawabnya Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang harus dikoordinasikan.