Pasal Berita Hoax. Pasal 28 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.

Peranan Hukum Dalam Menanggulangi Hoax Ujaran Kebencian pasal berita hoax
Peranan Hukum Dalam Menanggulangi Hoax Ujaran Kebencian from slideshare.net

Istilah hoax /hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundangundangan Indonesia Tetapi ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai berita hoax atau berita bohong ini Berikut penjelasannya Pertama Pasal 28 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang.

PENYEBARLUASAN BERITA HOAX MELALUI MEDIA IAIN …

Terbongkarnya sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan memang merupakan hal.

Bagaimana Hukum Menyebarkan Berita Hoax? blog.justika.com

Diketahui pasal penyebaran berita bohong alias hoax itu termaktub dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undangundang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal.

BERITA Ferdinand Hutahaean Kini Polisi juga Terapkan Pasal

Sedangkan menggunakan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak diperlukan konteks lain karena murni berita palsu (Hoax) atau Informasi bohong Dengan semakin maraknya penyebaran berita palsu (Hoax) yang ada sekarang ini tidak terlepas dari faktor masyarakat itu sendiri dalam menanggapi berita palsu (Hoax) tersebut.

Peranan Hukum Dalam Menanggulangi Hoax Ujaran Kebencian

Pidana Bagi Pembuat dan Penyebar Hoax Polri

(PDF) MAKALAH Hoaks LENGKAP di Jurnal Salam Academia.edu

Pasal VIDEO Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka Terjerat

Ancaman Pidana bagi ‘Penyebar Berita Bohong detiknews

Bahar Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Alasan Polisi Juga Terkait Cuitan Terapkan Pasal Hoax

MAKALAH PENYEBARAN HOAX DI MEDIA MASSA WordPress.com

Pasal yang digunakan untuk Menjerat Penyebar Hoax Polri

Pasal untuk Menjerat Legalku Digital Teknologi Penyebar Hoax

Kasus Saracen: Pesan kebencian dan BBC News Indonesia

Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Tempo

Melalui Penyebaran Berita Hoax Penerapan Hukum Pidana

Edy Mulyadi Juga Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal ‘Jin

UU ITE untuk ” HOAX “ – HOAX

Tindak Pidana Penyebaran FJP Law Berita Bohong (Hoax)

Dijerat Segudang Pasal Penebar Hoax Bisa

Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax Klinik Hukumonline

Lebih tepatnya adalah pada Pasal 14 dan 15 yang mengatur mengenai perilaku penyebaran berita hoax yang bisa menyebabkan permasalahan Hukum menyebarkan berita bohong tersebut akan berisi atau mengatur tentang pelaku yang menyebarkan berita.